-->

PERBANKAN DASAR-ASAS PERBANKAN INDONESIA

Post a Comment
            ASAS PERBANKAN INDONESIA

            


Tujuan asas perbankan adalah menciptakan sistem perbankan yang sehat. Asas perbankan di Indonesia terdiri dari empat asas yaitu :
1.  Asas Demokrasi Ekonomi (Economic        Democracy Principle)
    Asas demokrasi ekonomi memiliki peranan penting dalam kegiatan perbankan Indonesia. Dalam pasal 2 UU tentang perbankan dikatakan bahwa "Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian."
     Dari bunyi pasal ini dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan diarahkan untuk melaksanakan prinsip-prinsip yang terkandung dalam demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila dan UU 1945.

2. Asas Kepercayaan (Fiduciary Principle)
    Asas Kepercayaan merupakan asas yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dan nasabahnya. Bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan padanya dengan asas Kepercayaan. Oleh karena itu setiap bank perlu terus menjaga tingkat kesehatannya dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaan masyarakat padanya.
    Tingkat kepercayaan masyarakat dapat diukur dari kesiapan lembaga bank memenuhi permintaan nasabahnya dalam menarik dananya kapanpun nasabah menghendakinya,atau sesuai perjanjian nasabah dengan bank.

3. Asas Kerahasiaan (Confidential Principle)
    Asas Kerahasiaan adalah asas yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia bank wajib dirahasiakan.
    Kerahasiaan adalah untuk kepentingan bank sendiri karena bank memerlukan kepercayaan masyarakat yang menyimpan uangnya di bank. Masyarakat hanya akan mempercayakan uangnya pada bank atau memanfaatkan jasa bank apabila dapat menjamin bahwa tidak ada penyalah gunaan pengetahuan bank tentang simpanannya.

4. Asas Kehati - hatian (Prudential Principle)
    Asas Kehati hatian adalah asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsinya dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya.
   Tujuan dilaksanakannya prinsip kehati-hatian tidak Lain adalah agar bank selalu dalam keadaan sehat, likuid,dan Solvent.

RAHASIA BANK
    Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dengan simpanannya.
Sifat rahasia bank:
Ada dua teori sifat rahasia bank. Kedua teori itu adalah:
A. Teori Mutlak (Absolute Theory)
     Semua keterangan mengenai nasabah dan keuangan yang tercatat di bank wajib dirahasiakan tanpa pengecualian. Teori Mutlak banyak dianut benak di negara Swiss.
B. Teori Relatif (Relative Theory)
     Semua keterangan mengenai nasabah dan keuangan nya yang tercatat dibank wajib dirahasiakan, kecuali bila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh undang-undang, rahasia bank mengenai keuangan nasabah yang bersangkutan boleh di buka (diungkapkan) koeada pejabat yang berwenang.

SUMBER DANA BANK
    Sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasinya.
1. Dana yang berasal dari pihak I (Pertama)
    A. Setoran dari pemegang saham
    B. Cadangan-cadangan bank
    C. Laba bank yang belum dibagi
2. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya (Pihak Kedua)
    A. Kredit likuiditas dari Bank Indonesia
    B. Pinjaman Antarbank
    C. Pinjaman dari bank luar negeri
    D. Surat Berharga Pasar Uang
3. Dana yang berasal dari Masyarakat (Pihak Ketiga)
    A. Simpanan Giro (Demand Deposit)
         Yaitu simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro,sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan.
Jenis jenis cek yang dikeluarkan oleh pemberi cek yaitu:
A. Cek Atas Nama
B. Cek Atas Unjuk
C. Cek Silang
D. Cek Mundur
E. Cek Kosong
     B. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
          Yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat yang disepakati sesuai perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan si penabung,tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,bilyet giro atau lainnya yang dipersamakan dengan itu
    C. Simpanan Deposito (Time Deposit)
        Yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
    
BENTUK BADAN HUKUM BANK
Bentuk badan hukum bank diatur berdasarkan pasal 21, yaitu;
1. Bentuk hukum suatu bank umum dapat berupa salah satu dari ;
A. Perusahaan Perseroan (PERSERO)
B. Perusahaan Daerah
C. Koperasi 
D. Perseroan Terbatas
2. Bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa salah satu dari;
A. Perusahaan Daerah
B. Koperasi
C. Perseroan Terbatas
D. Bentuk lain yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter